Pemerintah Perketat Izin Dinas Luar Negeri
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri, kepala lembaga, serta gubernur dan bupati yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) tanpa izin dari Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi konsekuensi serius. Hal ini diatur dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 23 Desember 2024.
Dalam kasus PDLN dilakukan sebelum mendapat persetujuan Presiden, menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Surat edaran ini juga mengatur bahwa semua PDLN harus mendapatkan seizin Presiden Prabowo Subianto, dan jumlah rombongan akan dibatasi sesuai dengan tujuan PDLN.
Penetapan ini adalah merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, yang menekankan pentingnya penghematan dalam PDLN.